Senin, 20 April 2015

Tugas II Pendidikan Kewarganegaraan

“PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
 PANCASILA”




Nama  : Maria Lousiana
Kelas   : 2EA32
NPM   : 15213282




FAKULTAS EKONOMI S1 MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA 
2015
T






KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang MahaEsa, Karena atas berkah, rahmat dan hidayah yang dilimpahkan-Nya, kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah yang berjudul :

“Pendidikan Kewarganegaraan”

Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Pendidikan Kewarganegaraan Jurusan Manajemen Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.

Dengan segala keterbatasan, kami sepenuh nya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam pembahasan maupun tata bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati kiranya koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak khususnya para pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini.

Makalah ini ditulis dan diselesaikan penulis atas bantuan dan dukungan berbagai pihak.Untuk itu penulis mengucapkan Terimakasih kepada :

Bpk.Sri Waluyo selaku dosen dalam matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Universitas Gunadarma.

Ibunda dan ayahhanda tercinta yang telah mendukung kami dalam berbagai hal, baik materi, do’a serta fikirannya.

Akhir kata kami mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.





Bekasi, 21 April 2015





Maria Lousiana Oldriani



BAB 1

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Pada tahun 1992, untuk pertama kalinya Bendera Merah Putih berkibar di Olimpiade Internasional di Barcelona, Spanyol. Susi Susanti (pemain bulutangkis putri yang pertama kali mendapatkan medali emas) berdiri di panggung, diiringi pengibaran Bendera Merah Putih dan Lagu Indonesia Raya. Perasaan bangga dan haru menandai usaha keras menuju budaya unggul telah membuahkan hasil: kehormatan bangsa berkibar melalui bendera dan lagu kebangsaan.

Bendera yang berkibar dan lagu kebangsaan yang terdengar di Barcelona tersebut merupakan salah satu ciri dari bangsa Indonesia. Bangsa-bangsa lain mengenal Indonesia dengan ciri yang bersifat khas, selain bendera dan lagu kebangsaan, ciri khas lain seperti letak geografis Indonesia yang khas, pulau-pulaunya yang berjumlah ribuan, suku bangsa, masyarakat dan gama yang beragam, serta kebudayan yang terkait dengan orma maupun teknologi.

Menurut Wibisono Koento (2005), identitas nasional pada hakikatnya adalah “manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa (nation) dengan ciri-ciri yang khas, dan dengan ciri khas tadi suatu bangsa yang berbeda dengan bangsa lain dalam kebidupannya.”

Identitas berasal dari kata identity yang berarti ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Dalam terminologi antropologi, identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan, kelompok, komunitas, atau negara sendiri.

Kata ‘nasional’ dalam identitas nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti; budaya, agama, bahasa meupun nonfisik seperti; keinginan, cita-cita dan tujuan. Istilah identitas nasional atau identitas banga melahirkan tindakan kelompok (collective action) yang diberi atribut nasional.

Nilai-nilai budaya yang berada dalam sebagian besar masyarakat dalam suatu negara dan tercermin di dalam identitas nasional bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang terbuka yang cenderung terus-menerus berkembang karena hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya. Implikasinya adalah bahwa identitas nasional merupakan sesuatu yang terbuka untuk diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat.

B. Rumusan Masalah

Untuk mempersempit lingkup pembahasan dalam penyusunan makalah ini, maka penyusun membatasi masalah-masalah yang akan dibahas diantaranya:

A. Pengertian Identitas Nasional

B. Parameter Identitas Nasional

C. Unsur Unsur Pembentukan Identitas Nasional

D. Karakteristik Identitas Nasional

E. Asas asas Ketahanan Nasional


C. Tujuan Penulisan Makalah

Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Pendidikan Kewarganegaraan Jurusan Manajemen Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.


D. Sistematika Penulisan

Karya tulis terdiri dari tiga BAB dengan sistematika penulisan sebagai berikut :

BAB I : 

Pendahuluan, Latar Belakang, Tujuan Penulisan Makalah, Rumusan Masalah dan Sistematika Penulisan

BAB II : 

Pengertian Identitas Nasional,Parameter Identitas Nasional,Unsur Unsur Pembentukan Identitas Nasional,Karakteristik Identitas Nasional,Asas asas Ketahanan Nasional

BAB III :

Penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran






BAB II

PEMBAHASAN

A.Pengertian Identitas Nasional

Istilah “ Identitas Nasional “ secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian ini maka setiap detik bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut terbentuk secara histories. Maka pada hakikatnya “ Identitas Nasional” suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih popular disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.

Istilah kepribadian sebagai suatu identitas adalah keseluruhan atau totalitasi dari faktor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkahlaku individu. Oleh karena itu, menurut Ismaun (1981: 6 ) Kepribadian adalah tercermin pada keseluruhan tingkah laku seseorang dalam hubungan dengan manusia lain.

Berdasarkan uraian diatas , maka pengertian kepribadian sebagai suatu identitas nasional suatu bangsa, adalah keseluruhan atau totalitas dari kepribadian individu-individu sebagai unsur yang membentuk bangsa tersebut.oleh karena itu pengertian identitas nasional suatu bangsa tidak dapt dipisahkan dengan pengertian “ peoples character “, “ National character”, atau “ National Identity “. Oleh karena itu, identitas nasional suatu bangsa termasuk identitas nasional Indonesiajuga harus dipahami dalam konteks dinamis.

Bagi bangsa Indonesia dimensi dinamis identitas nasional bangsa Indonesia belum menunjukkan perkembangan kearah sifat kreatif serta dinamis. Setelah bangsa Indonesia mengalami kemerdekaan 17 Agustus 1945, berbagai perkembangan ke arah kehidupan kebangsaan dan kenegaraan mengalami kemerosotan dari segi identitas nasional.

Setelah dekrit presiden 5 Juli 1959 bangsa Indonesia kembali ke UUD 1945. Pada saat itu dikenal periode orde lama dengan penekanan kepada kepemimpinan yang sifatnya sentralistik. Berkembangnya partai komunis pada periode ini dipandang sebagai keagalan pemerintah untuk mempertahankan Pancasila ideologi dan dasar negara kesatuan Republik Indonesia yang berakibat jatuhnya kekuasaan orde lama.

Kekeliruan orde baru pada akhirnya mengakibatkan terjadinya krisis diberbagai bidang kehidupan. Sudah banyak memang yang dilakukan pemerintah negara Indonesia dalam melakukan reformasi, baik dibidang politik, hukum, ekonomi, militer, pendidikan serta bidang-bidang lainnya. Namun demikian, sebagai bangsa yang kuat dari seluruh elemen masyarakat.

B. Parameter Identitas Nasional

Paramaeter identitas nasional adalah suatu ukuran atau patokan yang dapat digunakan untuk menyatakan sesuatu adalah menjadi cirri khas suatu bangsa. Sesuatu yang diukur adalah unsur suatu identitas seperti kebudayaan yang menyangkut norma, bahasa, adat istiadat dan teknologi, sesuatu yang alami atau cirri yang sudah terbentuk seperti geografis.

1. Sesuatu yang terjadi dalam suatu masyarakat dan mencari ciri atas identitas nasional biasanya mempunyai indicator sebagai berikut:

· Identitas nasional menggambarkan pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas masyarakat sehari-harinya. Identitas ini menyangkut adat istiadat, tata kelakuan dan kebiasaan. Ramah tamah, hormat kepada orang tua dan gotong royong merupakan salah satu identitas nasional yang bersumber dari adapt istiadat dan tata kelakuan.

· Lambang-lambang yang merupakan ciri dari bangsa dan secara simbolis menggambarkan tujuan dan fungsi lambang. Lambang-lambang negara ini biasanya dinyatakan dalam undang-undang seperti; Garuda Pancasila, bendera dan bahasa serta lagu kebangsaan.

· Alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan seperti; bangunan, teknologi dan peralatan manusia. Identitas yang berasal dari alat perlengkapan ini seperti bangunan yang merupakan tempat ibdah (borobudur, prambanan, masjid dan gereja), peralatan manusia (pakaian adat dan teknologi bercocok tanam), dan teknologi (pesawat terbang, kapal laut dan lain-lain). 

· Tujuan yang ingin dicapai suatu bangsa. Identitas yang bersumber dari tujuan ini berifat dinamis dan tidak tetap seperti; budaya unggul, prestasi dalam bidang tertentu, seperti di Indonesia dikenal dengan bulu tangkis.

C. Unsur-unsur Pembentuk Identitas Nasional

Identitas nasional Indonesia pada saat ini terbentuk dari enam unsur yaitu sejarah perkembangan bangsa Indonesia, kebudayaan bangsa Indonesia, suku bangsa, agama dan lebih unggul. Namun demikian, unsur-unsur ini tidak statis dan akan berkembang sesuatu dengan tujuan bangsa Indonesia. 

1. Unsur Sejarah

Bangsa Indonesia mengalami kehidupan dalam beberapa situasi dan kondisi sosial yang berbeda sesuai perubahan zaman. Bangsa Indonesia secara ekonomis dan politik pernah mengalami era kejayaan di wilayah Asia Tenggara. Kejayaan dalam bidang ekonomi bangsa Indonesia pada era pemerintahan kerajaan Majapahit dan Sriwijaya, rakyat mengalami kehidupan ekonomi yang sejahtera, sedangkan dalam bidang politik mengalami kekuasaan negara hingga seluruh wilayah nusantara yang meliputi wilayah jajahan Belanda (sekarang wilayah NKRI) hingga wilayah Filipina, Singapura, Malaysia, bahkan sebagian wilayah Thailand. Namun, kejayaan ini mengalami keruntuhan akibat menghilangnya jiwa kebersamaan (persatuan dan kesatuan) diantara bangsa dalam pemerintahan Majapahit dan Sriwijaya tersebut. 

Keruntuhan pemerintahan Majapahit dan Sriwijaya ini berimplikasi pada terciptanya pemerintahan kerajaan di masing-masing daerah di seluruh wilayah Indonesia. Sistim pemerintahan kerajaan ini menyebabkan bangsa Indonesia menjadi makin lemah untuk menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dari negara lain yang ingin mencari sumber energi baru bagi negaranya. Ketidakmampuan bangsa Indonesia ini pada akhirnya menyebabkan bangsa Indonesia jatuh ke tangan negara-negara kolonial (penjajah). Sebagaimana kita ketahui negara yang menjajah bangsa Indonesia adalah Belanda, Portugis, dan Jepang. Ketiganya masing-masing menjajah kita selama 350 tahun, 400 tahun dan 3,5 tahun. 

Dampak langsung dari adanya penjajahan ini adalah bangsa Indonesia mengalami kebodohan, kemiskinan, keterbelakangan, perpecahan dan kehilangan sumber daya alam akibat eksploitasi yang tidak bertanggung jawab oleh penjajah untuk dibawa ke negaranya. 

Realitas perjalanan sejarah bangsa tersebut mendorong bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa pejuang yang pantang menyerah dalam melawan penjajah untuk meraih dan mempertahankan kembali harga diri, martabatnya sebagai bangsa, selain itu, dipertahankan semua potensi sumber daya alam yang ada agar tidak terus-menerus dieksplorasi dan di eksploitasi yang akhirnya dapat menghancurkan kehidupan bangsa Indonesia di masa datang. Perjuangan bangsa Indonesia ini tidak berhenti pada masalah yang tersebut diatas, melainkan berlanjut pada perjuangan meraih dan mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajah. 

Perjuangan demi perjuangan bangsa Indonesia diatas pada akhirnya menjadi suatu nilai yang mengkristal dalam jiwa bangsa Indonesia bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa pejuang. Sekaligus semangat juang yang dimiliki oleh bangsa Indonesia tersebut menjadi kebanggaan sebagai identitas nasional bagi bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain di ASEAN dan dunia pada umumnya. Sejarah telah memberikan identitas nasional bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa pejuang. 

2. Kebudayaan 

Aspek kebudayaan yang menjadi unsur pembentuk identitas nasional adalah meliputi 3 unsur yaitu: akal budi, peradaban (civility) dan pengetahuan (knowledge). 

1) Akal budi 

Akal budi adalah sikap dan perilaku yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dalam interaksinya antara sesama (horizontal) maupun antara pimpinan dengan staf, anak dengan otang tua (vertikal) atau sebaliknya. Bentuk sikap dan perilaku sebagaimana yang tersebut diatas, adalah hormat-menghormati antar sesama, sopan santun dalam sikap dan tutur kata dn hormat kepada orang tua. 

2) Peradaban (civility)

Peradaban yang menjadi identitas nasional bangsa Indonesia adalah dapat dilihat dari beberapa aspek yang meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial dan hankam. Identitas nasional dalam masing-masing aspek yang dimaksud adalah; ideologi adalah sila-sila dalam Pancasila; politik adalah demokrasi langsung dalam pemilu langsung presiden dan wakil presiden serta kepala daerah tingkat I dan II kabupaten/kota; ekonomi adalah usaha kecil dan koperasi; sosial adalah semangat gotong-royong adalah sikap ramah tamah, murah senyum dan setia kawan; dan hankam adalah sistim keamanan lingkungan (siskamling), sistim perang geriliya, dan teknologi kentongan dalam memberikan informasi bahaya dan sebagainya.

3) Pengetahuan (knowledge)

Pengetahuan yang menjadi unsur pembentuk identitas nasional meliputi; 

a. Prestasi anak bangsa dalam bidang olahraga bulutangkis dunia,

b. Karya anak bangsa dalam bidang teknologi pesawat terbang, yaitu pembuatan pesawat terbang CN235, di IPTN Bandung, Jawa Barat, 

c. Karya Anak Bangsa dalam bidang teknologi kapal laut, yaitu pembuatan kapal laut Phinisi, dan 

d. Prestasi anak bangsa dalam menjuarai lomba olimpiade Fisika dan Kimia dan sebagainya.

3. Budaya Unggul 

Budaya unggul adalah semangat dan kultur kita untuk mencapai kemajuan dengan cara ”kita harus bisa, kita harus berbuat terbaik kalau orang lain bisa, mengapa kita tidak bisa.” Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa bangs Indonesia berjuang dan mengembangkan dirinya sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu, maju, makmur serta adil atau berkesejahteraan untuk mencapai kualitas hidup demikian. Nilai kemanusiaan, demokrasi dan keadilan dijadikan landasan ideologi yang secara ideal dan normatif diwujudkan secara konsisten, kosekuen, dinamis, kreatif dan bukan indoktriner. 

4. Suku Bangsa

Identitas nasional dalam aspek suku bangsa adalah adanya suku bangsa yang majemuk (aneka ragam). Majemuk atau anekaragamnya suku bangsa dimaksud adalah terlihat dari jumlah suku bangsa lebih kurang 300 suku bangsa dengan bahasa dan dialek yang berbeda. Populasinya menurut data BPS tahun 2003 adalah berjumlah 210 juta jiwa. Dari jumlah tersebut diperkirakan separuhnya atau 50 % adalah suku bangsa etnis Jawa. Sisanya adalah suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia di luar Jawa, seperti; suku Makasar-Bugis (3,68 %), Batak (2,04 %), Bali (1, 88 %), Aceh (1, 4), dan suku-suku lainnya. Sedangkan suku bangsa atau etnis Tionghoa hanya berjumlah 2,8 % tetapi menyebar ke seluruh wilayah bangsa Indonesia dan mayoritas mereka bermukim di perkotaan. 

5. Agama 

Identitas nasional dalam aspek agama adalah masyarakat agamis dan memiliki hubungan antarumat segama dan antarumat beragama yang rukun. Disamping itu, menurut Undang-undang Nomor.16/ 1969 Negara Indonesia mengakui multi agama yang dianut oleh bangsanya yaitu Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha dan Konguchu. Pada era orde baru, agama Konguchu tidak diakui sebagai agama resmi di negara Indonesia, tetapi sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan. Islam adalah agama mayoritas bangsa Indonesia. Dalam Islam dikenal juga istilah islam santri (islam yang memiliki pemahaman islam yang kuat dan taat) dan Islam abangan (penganut islam yang tidak memiliki pemahaman yang kuat tentang pemahaman syariah islam). Islam santri terbagi dua yaitu; Islam modernis (berorientasi pada pencarian tafsir baru atau ijtihad atas wahyu Allah) dan islam tradisionalis (menyandarkan pengamalan agama secara apa adanya pada kitab dan sunah Rasul serta pendapat para ulama). Indonesia merupakan negara multi agama, karena itu, Indoensia dikatakan negara yang rawan disintergrasi bangsa. Untuk itu menurut Magnis Suseno, salah satu jalan untuk mengurangi resiko konflik antar agama perlu diciptakan tradisi saling menghormati antara umat beragama yang ada. Menghormati berarti mengakui secara positif dalam agama dan kepercayaan orang lain juga mampu belajar satu sama lain.

6. Bahasa 

Bahasa adalah salah satu atribut bangsa disamping sebagai identitas nasional. Bahasa indonesia juga dikenal sebagai bahasa Melayu yang merupakan bahasa penghubung (lingua franca) berbagai etnis yang mendiami kepulauan nusantara. Bahasa melayu ini pada tahun 1928 ditetapkan oleh pemuda dari berbagai suku bangsa Indonesia dalam peristiwa Sumpah Pemuda sebagai bahsa persatuan bangsa Indonesia.

D.Karakteristik identitas nasional

Pada hakikatnya Identitas Nasional, meupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu nation ( bangsa ) dengan ciri-ciri khas tertentu yang membuat bangsa bersangkutan berbeda dengan bangsa lain. Dengan perkataan lain dapat dikatakan bahwa Identitas Nasional Indonesia adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam arti luas.

Perlu dikemukakan bahwa nilai-nilai budaya yang tercermin sebagai identitas nasional tadi bukanlah barang jadi yang sudah selesai “mandheg” dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang “ terbuka”-cenderung terus-menerus bersemi sejalan dengan hasrat menuju kemajuan yang dicita-citakan bangsa Indonesia.

Perkembangan Iptek dan arus globalisasi yang membuat masyarakat Indonesia harus berhadapan dengan kebudayaan berbagai bangsa di dunia, sudah sepantasnya menyadarkan kita semua, bahwa pelestarian berbagai bangsa di dunia, sudah sepantasnya menyadarkan kita semua, bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan identitas kita semua. Dalam upaya pengembangan identitas nasional, pelestarian budaya tidak berarti menutup diri terhadap segala bentuk pengaruh kebudayaan bangsa Indonesia.

Sebagai komitmen konstitusional yang dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam pembukaan, khususnya dalam pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya, yaitu : “ kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budaya rakyat Indonesia.

Kesadaran pentingnya mengembangkan dan memperkaya kebudayaan bangsa dengan keterbukaan menerima kebudayaan asing yang bernilai positif semakin tegas diamanatkan dalam pasal 32 UUD 1945 yang 

diamandemen :

1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya

2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional

E.Asas – Asas Ketahanan Nasional

Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).

a) . Asas kesejahtraan dan keamanan

Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.

b). Asas komprehensif/menyeluruh terpadu

Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.

c). Asas kekeluargaan

Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.

1. Sifat-sifat Ketahanan Nasional

Beberapa sifat ketahanan nasional yang ada mingkin akan kami jabarkan seperti dibawah ini :

· Mandiri

Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain

· Dinamis

Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.

· Wibawa

Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.

· Konsultasi dan kerjasama

Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.














BAB III

PENUTUP

A.Kesimpulan

· Identitas Nasional, meupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu nation ( bangsa ) dengan ciri-ciri khas tertentu yang membuat bangsa bersangkutan berbeda dengan bangsa lain. Dengan perkataan lain dapat dikatakan bahwa Identitas Nasional Indonesia adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam arti luas.

· Paham Nasionalisme terbukti sangat efektif sebagai alat perjuangan bersama merebut kemedekaan dari cengkraman colonial dan Negara merupakan bangsa yang memiliki bangunan politik . Menurut penganutnya paham nasionalisme bukanlah nasionalisme yang berwatak sempit (chauvinisme) melainkan bersifat toleran dan tidak memaksa

· Parameter identitas nasional : 

1. Pola perilaku

2. Lambing lambing

3. Alat perlengkapan

4. Tujuan yang ingin dicapai

· Unsur pembentukan berdasar parameter sosiologi :

1. Suku bangsa

2. Kebudayaan

3. Bahasa

4. Kondisi geografis

· Unsur unsur pembentukan identitas nasional

1. Sejarah

2. Kebudayaan

3. Suku bunga

4. Agama

5. Budaya unggul

6. Bahasa

· Budidaya unggul adalah semangat dan kultur kita untuk mencapai kemajuan dengan cara “kita harus bisa kita harus berbuat terbaik , kalau orang lain bisa mengapa kita tidak bisa”

B.Saran

· Diharapkan masyarakat lebih menyadari pentingnya karakteristik identitas nasional dan karakteristik nasionalisme dalam diri generasi penerus bangsa

· Diharapkan informasi ini dapat tersebar luas ke masyarakat agar mengetahui pentingnya karakteristik identitas nasional dan karakteristik nasionalisme sebagai tonggak kemajuan Negara

· Agar ditindaklanjuti oleh pihak lain atau teman-teman dan kalangan yang peduli terhadap identitas dan nasionalisme Indonesia




· 





DAFTAR PUSTAKA 

1. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa

Oleh : Srijanti , A. Rahman H.I , Purwanto S.K

Edisi Pertama-Yogyakarta- Cetakan Pertama , 2009

ISBN: 978-979-756-481-0

GRAHA ILMU 

Candi gebang permai blok R/6

Yogyakarta 55511

kerja sama 

Universitas Mercubuana 

Jl.Meruya Selatan kembangan , Jakrta Barat 11650



Kamis, 12 Maret 2015

“PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PANCASILA” Nama : Maria Lousiana Kelas : 2EA32 NPM : 15213282 FAKULTAS EKONOMI S1 MANAJEMEN UNIVERSITAS GUNADARMA 2015   KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang MahaEsa, Karena atas berkah, rahmat dan hidayah yang dilimpahkan-Nya, kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah yang berjudul : “PendidikanKewarganegaraan” Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Pendidikan Kewarganegaraan Jurusan Manajemen Jenjang S1 pada FakultasEkonomi Universitas Gunadarma. Dengan segala keterbatasan, kami sepenuhnya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam pembahasan maupun tata bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati kiranya koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak khususnya para pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini. Makalah ini ditulis dan diselesaikan penulis atas bantuan dan dukungan berbagai pihak.Untuk itu penulis mengucapkan Terimakasih kepada : 1. Bpk.Sri Waluyo selaku dosen dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Universitas Gunadarma. 2. Ibunda dan ayahhanda tercinta yang telah mendukung kami dalam berbagai hal, baik materi, do’a serta pikirannya. Akhir kata kami mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. Bekasi, 14 Maret 2015 Maria Lousiana   BAB 1 PENDAHULUAN A.Latar Belakang Pancasila diyakini sebagai produk kebudayaan bangsa indonesia yang telah menjadi sistem nilai selama berabad-abad lamanya . pancasila bukanlah sublimasi atau penarikan ke atas (hogere optreking) dari declaration of independence (Amerika Serikat) , mnifesto komunis , atau paham lain yang ada di dunia . Istilah “Pancasila” pertama kali dapat ditemukan dalam buku “sutasoma” karya Mpu Tantular yang di tulis pada zaman Majapahit (abad ke 14) Dalam buku itu istilah pancasila di artikan sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima (Pancasila Karma) dan berisi lima larangan untuk : 1. Melakukan kekerasan 2. Mencuri 3. Berjiwa dengki 4. Berbohong 5. Mabuk akibat minuman keras. Selanjutnya , istilah “sila” itu sendiri dapat di artikan sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa , kelakuan atau perbuatan yang menurut abad (sopan santun); dasar abad;akhlak’dan moral. Pancasila sebagai dasar negara pertama kali di usulkan oleh Ir.Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 di hadapan Sidang Badan Penyelidik Usaha usaha persiapan kemerdekaan indonesia (BPUPKI).Menurut beliau istilah pancasila tersebut di peroleh dari sahabatnya yang merupakan ahli bangsa Rumusan Pancasila yang di kemukakan tersebut terdiri atas : 1. Kebangsaan Indonesia , 2.Internasional atau kemanusiaan, 3.Mufakat atau demokrasi , 4.Kesejahteraan sosial , dan 5.Ketuhanan yang berkemanusiaan. Pada tanggal 22 juni 1945 , tokoh tokoh BPUPKI yang di beri nama panitia sembilan mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul usul mengenai dasr negara yang telah di kemukakan dalam sidang sidang BPUPKI. Dalam pembahasan tersebut , disusunlah sebuah piagam yang diberi nama piagam jakarta , yang di dalamnya terdapat rumusan dan sitematika pancasila sebagai berikut : 1.Ketuhanan , dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemluknya , 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab , 3. Persatuan Indonesia , 4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan , dan 5.keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Panitia sembilan tersebut adalah 1. Ir.Soekarno , 2. Drs. Moh Hatta , 3. Mr.A.A Maramis , 4.Abikoesno Tjokrosoejoso ,5. Abdoel Kahr Muzakar , 6.Haji Agus Salim ,7. Mr.Achmad Soebardjo , 8.K.H. Wachid Hasjim dan 9.Mr.Muh Yamin. Jadi dapat disimpulkan bahwa (1) Secara historis , pancasila lahir tanggal 1 juni 1945 (2) secara yuridis , pancasila lahir tanggal 18 agustus 1945. Hal ini sesuai Pancasila itu menunjukkan suatu rangkaian urutan – urutan yang bertingkat-tingkat, di mana tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat di pindahkan.Bagi bangsa Indonesia hakikat yang sesungguhnya dari Pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar Negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya. Selain dari pengertian tersebut, Pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda, seperti : 1. Pancasila sebagai jiwa bangsa, 2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa, dan 3. Pancasila sebagai sumber dari segala sunber hukum dll. B.Rumusan Masalah Untuk mempersempit lingkup pembahasan dalam penyusunan makalah ini, maka penyusun membatasi masalah-masalah yang akan dibahas diantaranya: a) Apa pengertian Pancasila itu sendiri? b) Hari Kesaktian Pancasila c) Butir-butir pengamalan Pancasila d) Pewarisan dan Pelestarian Nila-nilai Pancasila C. Tujuan Penulisan Makalah Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Pendidikan Kewarganegaraan Jurusan Manajemen Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma. D. Sistematika Penulisan Karya tulis terdiri dari tiga BAB dengan sistematika penulisan sebagai berikut : • BAB I : Pendahuluan, Latar Belakang, TujuanPenulisan Makalah, Rumusan Masalah dan Sistematika Penulisan • BAB II : Pengertian Pancasila, Hari Kesaktian Pancasila,Butir-butir pengamalan Pancasila, Pewarisan dan Pelestarian Nila-nilai Pancasila • BAB III : Penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran   BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Pancasila Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Pancasila ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Rumusan Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah: • Ketuhanan Yang Maha Esa • Kemanusiaan yang adil dan beradab • Persatuan Indonesia • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan • Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia 1. Adapun fungsi dari pancasila, antara lain : Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia.Pancasila dalam pengertian ini adalah seperti yang dijelaskan dalam teori Von Savigny artinya bahwa setiap Bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa.Pancasila sebagai jiwa Bangsa lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia yaitu pada jaman Sriwijaya dan Majapahit.Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisann beliau dalam Pancasila. Beliau mengatakan antara lain bahwa tanggal 1 Juni 1945 adalah Hari Lahir istilah Pancasila. Sedangkan Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia.diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal perbuatan sikap mental. Sikap mental dan tingkah laku mempunyai ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan Bangsa lain. Ciri Khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Artinya Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari dan juga merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia atau Dasar Falsafah Negara atau Philosofis Granslog.Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara, atau pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara yang sesuai dengan bunyi pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber Hukum.atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia. Sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia.Cita-cita itu meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan Individu, kemerdekaan Bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial dan perdamaian Nasional.Cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara.Cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia.Pada saat bangsa Indonesia mendirikan negara atau Proklamasi 17 Agustus 1945.Bangsa Indonesia belum mempunyai Undang-undang Dasar Negara yang tertulis.18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).PPKI merupakan penjelmaan atau wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur itu untuk membela Pancasila untuk selama-lamanya. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia.Cita-cita luhur Negara Indonesia tegas dimuat dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Karena pembukaan Undang-undang Dasar 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi yaitu jiwa Pancasila, sehingga Pancasila merupakan cita-cita dan tujuan bangsa indonesia. Cita-cita luhur inilah yang akan disapai oleh Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai palsafah hidup yang mempersatukan Bangsa.Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila adalah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat bagi Bangsa Indonesia untuk mempersatukan Rakyat Indonesia. Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara coba baca teks Proklamasi berikut ini. Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda.Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore.Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik. Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Persatuan Indonesia 3.Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab 4.Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan 5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu: 1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia) 2. Internasionalisme (Perikemanusiaan) 3. Mufakat atau Demokrasi 4.Kesejahteraan Sosial 5. Ketuhanan yang Berkebudayaan Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu: 1. Sosio nasionalisme 2. Sosio demokrasi 3.Ketuhanan Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong. Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu: 1. Ir. Soekarno 2. Ki Bagus Hadikusumo 3. K.H. Wachid Hasjim 4. Mr. Muh. Yamin 5. M. Sutardjo Kartohadikusumo 6. Mr. A.A. Maramis 7. R. Otto Iskandar Dinata 8. Drs. Muh. Hatta Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu: 1. Ir. Soekarno 2. Drs. Muh. Hatta 3. Mr. A.A. Maramis 4. K.H. Wachid Hasyim 5. Abdul Kahar Muzakkir 6. Abikusno Tjokrosujoso 7. H. Agus Salim 8. Mr. Ahmad Subardjo 9. Mr. Muh. Yamin Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar.Sejarah berjalan terus.Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan.Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945.Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden. Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.Usul ini oleh Muh.Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH.Wakhid Hasyim dan Teuku Muh.Hasan.Muh.Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”. Adapun bunyi Pembukaan UUD1945 selengkapnya sebagai berikut: 2. Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 PEMBUKAAN (Preambule) Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan de-ngan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidup-an bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadil-an sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. B.Hari Kesaktian Pancasila Pada tanggal 30 September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September(G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif dibelakangnya. Akan tetapi otoritas militer dan kelompok reliji terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha PKImengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesiadan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966. Pada hari itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta.Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia.Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila. C.Butir-butir pengamalan Pancasila Ketetapan MPR no.II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. 1. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA • Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. • Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup. • Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain. 2. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB • Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. • Saling mencintai sesama manusia. • Mengembangkan sikap tenggang rasa. • Tidak semena-mena terhadap orang lain. • Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. • Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. • Berani membela kebenaran dan keadilan. • Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain. 3. SILA PERSATUAN INDONESIA • Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. • Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. • Cinta Tanah Air dan Bangsa. • Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia. • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. 4. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN • Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. • Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. • Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan. • Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah. • Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. • Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. 5. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA • Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong. • Bersikap adil. • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. • Menghormati hak-hak orang lain. • Suka memberi pertolongan kepada orang lain. • Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain. • Tidak bersifat boros • Tidak bergaya hidup mewah. • Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum. • Suka bekerja keras. • Menghargai hasil karya orang lain. • Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. • Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia. Sila pertama = Bintang. • Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. • Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. • Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. • Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. • Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. Sila kedua = Rantai • Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. • Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. • Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. • Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. • Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. • Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. • Berani membela kebenaran dan keadilan. • Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia. • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain. Sila ketiga = Pohon Beringin • Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. • Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. • Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. • Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. • Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa. Sila keempat = Kepala Banteng • Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. • Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. • Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. • Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. • Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. • Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. • Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. • Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. • Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan. Sila kelima = Padi Dan Kapas. • Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. • Menghormati hak orang lain. • Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. D. Pewarisan dan Pelestarian Nila-nilai Pancasila 1. Pewarisan Nilai-nilai Pancasila Pewarisan nilai-nilai Pancasila merupakan penerusan nilai-nilai Pancasila dari generasi tua ke generasi muda (penerus).Jiwa generasi muda tidaklah hampa nilai, tetapi mengandung nilai-nilai luhur seperti semangat kebangsaan yang tercakup dalam Pancasila hanya mungkin belum matang. Mematangkan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Indonesia dalam jiwa generasi muda inlah yang merupakan kewajiban dan tugas pokok generasi tua dalam pewarisan atau penerusan nilai-nilai luhur itu kepada generasi muda, sehingga generasi muda mampu menghadapi segala arus dunia modern yang serba kompleks dan penuh tantangan, dengan tetap berpegang teguh kepada Pancasila. Ideologi Pancasila merupakan kebutuhan Indonesia.Teknologi dengan segala dampak dinamikanya merupakan tantangan terhadap pewarisan Pancasila.Tugas kita sebagai warga negara ialah memanfaatkan teknologi itu untuk pewarisan Pancasila. Dalam membangun masyarakat Indonesia modern kita bukan saja menyerap masuknya teknologi, akan tetapi terbawa masuk pula nilai-nilai sosial dan politik yang berasal dari kebudayaan yang lain. Masuknya hal tersebut makin deras mengalir sejalan dengan kebebasan yang sadar kita buka.Yang penting bagi kita adalah mampu menyaring nilai-nilai dari luar itu yang dapat merusak kepribadian kita. Karena itu salah satu persoalan pokok bangsa kita yaitu bagaimana kita memelihara nilai-nilai yang kita anggap luhur dan meneruskannya dari generasi ke generasi berikutnya dengan segala proses penyesuaian menuju masyarakat modern. Proses penyesuaian tidak selamanya berjalan dengan mudah, karena ada kemungkinan-kemungkinan goncangan sosial dan psikologis. Ia memerlukan ketabahan dan kesabaran. Dalam proses ini keadan masyarakat umumnya rawan, karena nilai-nilai lama mulai ditinggalkan sedangkan nilai baru yang kita perlukan dalam membangun masyarakat baru belum melembaga. Di sinilah pentingnya penghayatan dan pengamalan Pancasila, agar nilai-nilai baru diperlukan untuk membangun masyarakat modern itu tetap berkembang di atas kepribadian sendiri. 2. Pelestarian Nilai-nilai Pancasila Pelestarian nilai-nilai Pancasila adalah upaya menjadikan nilai-nilai Pancasila lestari, tetap selama-lamanya. Dengan kata lain, bangsa Indonesia menghendaki agar untuk selama-lamanya Pancasila menjadi pandangan hidup bangsa dan dasar negara Indonesia. Hal ini bukan khayalan, sepanjang nilai-nilai Pancasila tetap berakar pada kehidupan budaya bangsa Indonesia.Karena itu, nilai-nilai Pancasila haruslah diamalkan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan seperangkat usaha yang berpola, dengan mempertimbangkan faktor yang mempengaruhi kelestarian nilai-nilai Pancasila. Faktor-faktor itu antara lain ideologi lain yang berkembang dewasa ini; perkembangan teknologi mutakhir di bidang komunikasi massa; transportasi dan sebagainya. Pelestarian Pancasila sebagai ideologi dapat ditempuh melalui berbagai cara, dan cara yang terbaik adalah melalui pengamalan sehari-hari. Prinsip ini berarti bahwa nilai-nilai Pancasila itu seharusnya menjadi motivasi semua tingkah laku rakyat Indonesia, diamalkan sebagai bagian integral dalam kebudayaan bangsa.   BAB III PENUTUP A.Kesimpulan Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Pancasila ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Rumusan Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia Pada tanggal 30 September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif dibelakangnya. Akan tetapi otoritas militer dan kelompok reliji terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia dan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966. Pewarisan nilai-nilai Pancasila merupakan penerusan nilai-nilai Pancasila dari generasi tua ke generasi muda (penerus).Jiwa generasi muda tidaklah hampa nilai, tetapi mengandung nilai-nilai luhur seperti semangat kebangsaan yang tercakup dalam Pancasila hanya mungkin belum matang. Mematangkan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Indonesia dalam jiwa generasi muda inlah yang merupakan kewajiban dan tugas pokok generasi tua dalam pewarisan atau penerusan nilai-nilai luhur itu kepada generasi muda, sehingga generasi muda mampu menghadapi segala arus dunia modern yang serba kompleks dan penuh tantangan, dengan tetap berpegang teguh kepada Pancasila. B.Saran Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan kepribadian bangsa Indonesia yang mana setiap warga negara Indonesia harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab. Agar pancasila tidak terbatas pada coretan tinta belaka tanpa makna.   DAFTAR PUSTAKA 1. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa Oleh : Srijanti , A. Rahman H.I , Purwanto S.K Edisi Pertama-Yogyakarta- Cetakan Pertama , 2009 ISBN: 978-979-756-481-0 GRAHA ILMU